PESAWARAN - Dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan dana yang di alokasikan oleh pemerintah untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait dengan program kegiatan yang belum dilaksanakan, alternatif penyelesaian ditempuh berdasarkan akar permasalahan yang menjadi penyebabnya disinilah Kinerja Inspektorat dituntut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Adapun Solusi Penyelesaianya yaitu Pencantuman kembali kegiatan pada APBDes Tahun 2018 sebagai kegiatan lanjutan serta peningkatan kapasitas pelaku agar lebih siap dan cekatan dalam pengelolaan kegiatan.
Jika kita cermati proses pengelolaan keuangan desa dan pengalaman beberapa tahun ini, kita dapat identifikasikan beberapa risiko, baik risiko tingkat entitas pemerintah desa, maupun risiko tingkat aktifitasnya.
Risiko-risiko itu dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis dan risiko kecurangan (fraud). Risiko Keuangan Desa Tingkat Entitas Beberapa Risiko yang dapat terjadi dalam pengelolaan keuangan desa tingkat entitas pemerintahan desa antara lain Program dan Kegiatan pada RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tidak sesuai aspirasi/kebutuhan masyarakat desa, kegagalan menyelenggarakan siklus pengelolaan keuangan desa yang sehat, kegagalan atau keterlambatan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes, serta pengelolaan aset desa yang tidak efisien dan efektif.
Esensi penguatan pengelolaan keuangan desa bertumpu pada beberapa unsur yakni: Asas Pengelolaan Keuangan Desa harus dikelola secara Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yakni antara lain: Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili dalam kepemilikian kekayanan desa yang dipisahkan: Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Pengawasan aset desa dalam konteks pengawasan pengelolaan keuangan desa, beberapa pihak yang bersama-sama bersinergi dalam rangka melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa diantaranya yakni: Masyarakat, Masyarakat mempunyai peran terbesar dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa yakni Pemantauan Pelaksanaan pembangunan desa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; BPD, BPD sebagai wakil masyarakat tingkat desa berperan dalam konteks pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55; Camat mendapat limpahan wewenang dari Bupati untuk melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu camat dapat berperan dalam fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa; Inspektorat Kabupaten Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan secara tegas bahwa Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Inspektorat berperan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Selain itu inspektorat berperan juga melakukan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Wewenang ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 44 Ayat (2).
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results.
Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Menurut Situmorang dan Juhir ( 1994:22 ) maksud pengawasan adalah untuk :
1. Mengetahui jalannya pekerjaan, apakah lancar atau tidak.
2. Memperbaiki kesalahan - kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan - kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru.
3. Mengetahui apakah penggunaan budget yang telah ditetapkan dalam rencana terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan yang telah direncanakan.
4. Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program (fase tingkat pelaksanaan) seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
5. Mengetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam planning (perencanaan).
Disadur Dari Tesis SITI SUHAIBAH SINULINGGA, PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, UNIVERSITAS MEDAN AREA Tahun 2019.